Sekda Sumsel : Netralitas ASN Sudah Final Wajib Ditaat
FOTO HUMAS PEMPROV Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Candra MH secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Komwil Forsesdasi Sumatera Selatan.--
Lahat Pos - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Candra MH secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Komwil Forsesdasi Sumatera Selatan dengan tema "Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah" di Hotel Aryaduta, Selasa (29/10) pagi.
Dalam sambutannya Sekda Sumsel Edward Candra, menjelaskan bahwa dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu dalam pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (*)