Sat Lantas Polres Empat Lawang Gelar Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran Lalin

Foto : Istimewa / Lapos Anggota Sat Lantas Polres Empat Lawang saat menindak salah satu pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.--

 

LAPOS, Empat Lawang - Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang mengadakan sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas (Lalin). 

 

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB di berbagai titik di wilayah hukum Polres Empat Lawang, terutama di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi.

 

Dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Ahmad Yani, sosialisasi ini berfokus pada tiga jenis pelanggaran utama, seperti pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, dan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. 

 

Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Ahmad Yani, mengatakan, kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga melakukan patroli hunting dan stasioner. 

 

"Serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan modifikasi knalpot yang bising dapat membahayakan keselamatan," katanya.

 

Kampanye ini ditambahkannya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berlalu lintas dan pentingnya disiplin di jalan raya. 

 

"Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama. Menggunakan helm dan menghindari pelanggaran seperti melawan arus merupakan tanggung jawab pengendara demi keselamatan bersama," ungkapnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan