Pengedar Narkoba di Lahat Terciduk, Simpan Sabu 13 Paket Kecil

FOTO IST Tersangka dan barang bukti. --

melalui Kasatres Narkoba AKP Khairudin SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono mengatakan penangkapan pada Sabtu 05 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik pelaku.

 

Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

 

Kata Aiptu Liespono, barang bukti diamankan dari pelaku yakni 13 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip  transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,00 gram, dan 1 unit Handphone Android Merk OPPO A1k warna hitam. 

 

"Atas kejadian tersebut pelaku berstatus pengedar dan barang bukti itu di bawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

 

Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan