Jaga Keanekaragaman Hayati, Cegah Illegal Logging

Focus Group Discusion (FGD) di Meeting Room Hunggry Pedia, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Rabu 13 Desember 2023. --

LAPOS, Lahat - Forum Kantong Habitat Jambul Nanti Patah dibentuk. Semua stekholder berkumpul dalam suatu wadah, demi menjaga kelestarian alam lingkungan hutan beserta isinya. Baik jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Wilayah II Lahat dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Suprame Energy, Pemda Lahat serta jajaran terkait lainnya. 

 

Pembentukan ini dikemas dalam acara Focus Group Discusion (FGD) di Meeting Room Hunggry Pedia, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Rabu 13 Desember 2023. 

 

Menurut Kepala BKSDA Sumsel Wilayah II Lahat, Yusmono S.Hut MSi, forum ini dibentuk untuk memudahkan koordinasi sesuai peran tupoksi masing-masing dalam pengelolaan kehati di kantong habitat jambul nanti patah. 

 

"Tidak ada yang berubah, tugas pokoknya tetap masing-masing. Pada intinya ayo kita bersama, jaga keanekaragaman hayati, sehingga tetap selalu memperhatikan kondisinya setiap saat," ujar Yusmono. 

 

Dikatakannya, bahwa keanekaragaman hayati dengan berbagai macam satwa yang dilindungi harus terus dilestarikan. Supaya ekosistem alam dan habitat-habitat satwa di dalamnya dapat lebih terjaga.

 

"Adanya Supreme Energy dan perusahaan yang tergabung, tentu punya kewajiban konservasi alam dan keanekaragaman hayati. Jadi forum ini memudahkan untuk saling bertukar informasi, sharing, sama sama melakukan patroli dan lainnya. Jadi forum ini adalah sebagai wadah," tuturnya. 

 

Dalam diskusi, Kepala UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu Pamungkas, S.Hut., M.AP menyampaikan berbagai masukan-masukan terhadap upaya menjaga alam. Menurutnya, bahwa diperlukan pendekatan forest triangle untuk mengelola kawasan hutan yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. Pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melalukan aktifitas ilegal di dalam kawasan hutan baik berupa perambahan, pembalakan, maupun perburuan liar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan