Pulihkan Keuangan Daerah Rp 1,3 Miliar

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lahat. Telah melakukan pemulihan keuangan daerah Kabupaten Lahat.--

LAPOS, Lahat - Hasil audit BPK - RI tahun 2023. Terdapat delapan pihak ketiga atau kontraktor yang kelebihan bayar. Mencapai miliaran rupiah. Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lahat. Telah melakukan pemulihan keuangan daerah Kabupaten Lahat sejumlah Rp 1.303.357.612,45 yang langsung disetorkan Ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto SH didampingi Kasi Datun Oktriadi SH dan Kasi Intel Zitt Muttaqin menjelaskan. Bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari inspektorat tanggal 07 November 2023. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dikeluarkan Surat Kuasa Substitusi (SKS) tanggal 09 November 2023 untuk menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kejaksaan Negeri Lahat. 

 

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 kemudian mengundang para Direktur atau Kuasa dari CV atau PT untuk menindak lanjuti atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

 

"Bahwa selama kurang lebih 25 hari tim Jaksa Pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat.  Sejumlah Rp 1.303.357.612,45 yang langsung disetorkan Ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank SumselBabel," bebernya.

 

Dijelaskannya bahwa kelebihan bayar tersebut dari delapan kontraktor atau pihak ketigam mayoritas bangunannya tidak sesuai spek. Delapan CV tersebut dengan rincian sebagai berikut. Yakni tiga pihak ketiga dari Dinas Kesehatan Lahat, yaitu CV Terkas Daya Mandiri sebesar Rp 30. 913.721,44 pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Mulak Sebingkai. Kemudian CV Niaga Konsultan sebesar Rp25.000.000,00 pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi. CV OSA sebesar Rp18.884.492,40 pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lahat Selatan. 

 

Selanjutnya lima pihak ketiga, yakni CV HODMA sebesar Rp40.000.000,00 pada Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah. CV Putra Agung Bungsu sebesar Rp 10.000.000,00 pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Geramat-Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai, CV Samudera Perkasa sebesar Rp 343.020.817,40 pada Pekerjaan Peningkatan jalan desa Giri Mulya-Kecamatan Lahat.  CV Osa Putra Batom sebesar Rp 353.422.181,97 pada Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Jalan SP 1,SP2 Palembaja Bungamas Kecacamatan Kikim Timur. Lalu CV Karya Putra Narason seebsar Rp 482.116.399,24 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Unit 1,2,3,4 dan 5 Kecamatan Lahat. 

 

"Kami minta agar para kontraktor dan pihak ketiga bekerja sesuai kontrak agar tidak menyalahi aturan," tukasnya.Hadir dalam giat tersebut, Kepala Bank SumselBabel Taufik Hidayat, Kadis PUPR Lahat Mirza ST, Kadinkes Lahat Taufiq M Putra, Sekretaris Inspektorat Lahat Guntur Martandi SSTP dan pihak Kejaksaan Negeri Lahat. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan