Penadah dan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Lahat Dibekuk
FOTO IST Tersangka dan barang bukti. --
Setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam.
Kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan bahwa kasus Penggelapan dan Penadahan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 Ayat (2) KUHPidana.
"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk diproses hukum," ujarnya. (*)