Pelatih Tari Pelaku Kasus Asusila Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
FOTO IST Tersangka IS saat diamankan beserta barang bukti.--
LAPOS, Pagar Alam - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor IS (40) pelatih tari dengan sebagai saksi, dan telah dilakukan serangkaian pemeriksaan kasus asusila/pencabulan terhadap korban anak bawah umur inisial HRS pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Terlapor IS kini dinaikkan statusnya sebagai tersangka, lantaran diduga keras melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT disampaikan Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH mengatakan, bahwa IS sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan korban dan juga pemeriksaan ahli Psikologi dan ahli Kejiwaan.Termasuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara, yang mana telah cukup alat bukti sebagaimana 184 KUHAP dengan hasil bahwa terlapor IS dinaikan statusnya sebagai Tersangka.
"Tersangka IS terancam pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kasur busa berwarna cokelat bermotif teralis yang ada tulisan Olympic
1 helai seprai kasur berwana hitam bermotif kotak berwarna putih.
Kemudian yang di sita dari Korban yakni 1 (satu) helai baju kaos kerah warna biru langit, 1 (satu) helai celana olah raga panjang berwarna hitam polos, 1 (satu) helai celana dalam berwarna hijau polos. Surat pemeriksaan Psikologi terhadap korban dan surat keterangan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban. (*)