Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan Viral di Pagar Alam
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni melaksanakan release terkait Kejadian Penganiayaan Viral di Pagar Alam.-Koranlapos.com-
Lahat Pos - Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni melaksanakan release terkait Kejadian Penganiayaan yang Viral di beberapa Media Sosial.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa pakaian Korban saat kejadian serta rekaman CCTV saat kejadian.
Selanjutnya Kasat Reskrim memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka dibeberapa tempat yang diduga tempat tinggal dan tempat persembunyian tersangka. Namun diduga tersangka telah melarikan diri.
"Oleh sebab itu, kami menerbitkan DPO atas nama tersangka Leonardo warga Karang Caya Kecamatan Sukamerindu Lahat Sumsel. Kami menghimbau kepada pelaku agara segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat apabila melihat pelaku agar menghubungi kami atau Polres Pagaralam," ujarnya.
Dikatakannya, untuk tersangka saat ini pihaknya sangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Hubungan korban dengan tersangka adalah ayah tiri korban karena tersangka dan ibu tersangka memiliki hubungan pernikahan siri yang menikah tahun 2020 lalu (tidak tercatat di KUA)," tuturnya, Jumat 23 Agustus 2024.
Awal kejadian berawal dari laporan korban yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Saat itu korban sedang memasak mie instan dirumah ibunya yang beralamatkan di Pagardin RT 009 RW 003 Kelurahan Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Kemudian setelah memasak tersebut korban masuk kedalam kamar miliknya. Selanjutnya menutup pintu kamarnya kemudian terlapor yang saat itu duduk di ruang keluarga marah-marah kepada korban, mendengar hal tersebut korban keluar dari kamarnya dan berkata kepada terlapor “ Ngape”.
Sontak terlapor menjawab “Kurang Ajal Kaba Ini Awak Kecik' dan terlapor langsung meludahi korban, setelah itu korban langsung refleks mengambil tudung saji dan melemparkan tudung saji tersebut kepada Terlapor.
Kemudian terlapor langsung memukul punggung dan kepala Korban sebanyak 2 kali, setelah itu Saksi ibu korban langsung melerai kejadian tersebut, untuk melindungi korban.
Selanjutnya korban langsung pergi mengarah kekamarnya untuk mengambil handphone miliknya dengan tujuan untuk merekam kelakuan terlapor.
Setelah itu korban kembali menghampiri terlapor yang saat itu berada di dapur, kemudian terlapor mengambil sajam yang saat itu berada di atas lemari piring dan langsung memb*ck korban menggunakan sajam.
Namun korban menangkis dengan menggunakan pungung tangan kanannya sehingga pungung tangan kanan korban mengalami luka sajam.