Inilah Tanggapan Komisioner KPU Lahat Tentang RDP Hari Ini

Ketua KPU Lahat Sarjani-Koranlapos.com-

Lahat Pos - Inilah kata KPU Lahat menanggapi adanya Komisioner yang tak bisa hadir pada undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Lahat, Kamis 15 Agustus 2024. Saat rapat di Komisi 1 DPRD Lahat dihadiri jajaran antar lintas parpol, pemantau Pemilu, Ormas, dan Sekretaris KPU Lahat dan jajaran.

BACA JUGA:KPU Lahat Siap Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS Pemilukada 2024

Ketua KPU Lahat Sarjani mengatakan bahwa saat ini ada beberapa waktu yang bersamaan dengan agenda sidang di Mahkamah Konstitusi dan agenda pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi yang tidak bisa ditinggalkan. 

"Ya ada beberapa agenda dinas luar yang telah diperintahkan langsung oleh MK dan pleno DPS ditingkat Provinsi Sumsel," ujar Sarjani. 

BACA JUGA:Pilkada Lahat Apakah Pakai Hasil Pileg 2019 atau 2024? KPU Tunggu Petunjuk Teknis

Menurutnya, rapat yang dihadiri oleh Sekretaris KPU Lahat nantinya langsung disampaikan ke Komisoner KPU Lahat. 

"InsyaAllah kita KPU tetap menjalankan tugas sesuai Peraturan Undang-undang. Hasil rapat tentu disampaikan ke Komisioner," tuturnya. 

Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah menerima informasi dari Sekertaris KPU yang mewakili Komisioner di RDP.

"Semua kami tampung masukan nya, baik dari pimpinan maupun aliansi yang hadir. Kita tetap apresiasi, ini jadi alarm untuk kemudian kedepan bisa bersinergi KPU Bawaslu dan semua lembaga untuk mensukseskan Pilkada 2024," ujarnya.

Sambungnya, kemudian kesempatan ini juga ia ingin menanggapi permintaan Ketua DPRD Lahat, terkait permohonan laporan nama-nama Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029. 

"Pada PKPU 6 tahun 2024, KPU baru bisa melaksanakan apabila tidak ada lagi gugatan hasil di Mahkamah Kontitusi, untuk Lahat kita masih menunggu sampai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi selesai," ujarnya. 

Disampaikannya, bahwa terjadwal masih ada 2 sidang lagi, yakni Senin tanggal 19 Agustus 2024 putusan MK. "Ya kita tunggu saja," ujarnya. 

Setelah itu baru lah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Perubahan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Ini menjadi dasar hukum KPU Lahat untuk melakukan penetapan DPRD 2024 - 2029 terpilih," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan