Bravo! Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat
--
LAPOS, Pagaralam - Pada hari Rabu, sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat yang mengacu pada pasal 363 ayat (1) ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Gemda Sik MT didampingi Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana melalui Kasi Humas Iptu Mastoni mengatakan, jika tersangka yang diamankan bernama Yoga Apriansyah, seorang petani berusia 32 tahun yang merupakan warga Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Yoga dikenal sebagai resedivis kasus yang sama, pernah divonis dan menjalani hukuman selama 4 bulan pada tahun 2015. Rabu 7 Agustus 2024.
Yoga Apriansyah terbilang licin dan sulit ditangkap. Beberapa kali tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam berusaha menangkapnya, namun Yoga selalu berhasil melarikan diri.
Pada bulan Maret 2024, Yoga melarikan diri ke beberapa daerah di Lahat dan hingga Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, dalam upaya menghindari kejaran polisi.
Namun, dalam Operasi Sikat Musi IItahun 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Pagaralam, Yoga yang menjadi Target Operasi (TO) akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan Yoga merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II 2024. Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bertujuan menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel.