Bravo! Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat

--

 

Dengan tertangkapnya Yoga Apriansyah, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di Pagaralam dan sekitarnya.

 

“Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Yoga Apriansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (why)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan