Sabtu, 09 Nov 2024
Network
Beranda
SEGANTI SETUNGGUAN
SUMSEL RAYA
NASIONAL
POLITIK
KECAMATAN
MUSIBAH
EVENT
Network
Beranda
SUMSEL RAYA
Detail Artikel
Bravo! Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat
Reporter:
Why
|
Editor:
Zki
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:28
--
bravo! polres pagar alam berhasil bekuk pelaku curat lapos, pagaralam - pada hari rabu, sekira pukul 13.00 wib, satuan reserse kriminal (sat reskrim) polres pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang mengacu pada pasal 363 ayat (1) ke 5 kitab undang-undang hukum pidana (kuhpidana). kapolres pagar alam akbp erwin aras gemda sik mt didampingi kasatreskrim iptu chandra kirana melalui kasi humas iptu mastoni mengatakan, jika tersangka yang diamankan bernama yoga apriansyah, seorang petani berusia 32 tahun yang merupakan warga dempo utara, kota pagaralam. yoga dikenal sebagai resedivis kasus yang sama, pernah divonis dan menjalani hukuman selama 4 bulan pada tahun 2015. rabu 7 agustus 2024. yoga apriansyah terbilang licin dan sulit ditangkap. beberapa kali tim opsnal sat reskrim polres pagaralam berusaha menangkapnya, namun yoga selalu berhasil melarikan diri. pada bulan maret 2024, yoga melarikan diri ke beberapa daerah di lahat dan hingga kabupaten pali, sumatera selatan, dalam upaya menghindari kejaran polisi. namun, dalam operasi sikat musi iitahun 2024 yang dilaksanakan oleh polres pagaralam, yoga yang menjadi target operasi (to) akhirnya berhasil diamankan. penangkapan yoga merupakan bagian dari operasi sikat musi ii 2024. operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bertujuan menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum polda sumsel. berdasarkan laporan polisi dengan nomor: lp/b-23//ii/2024/res pagar alam/polda sumsel tertanggal 4 februari 2024 atas nama pelapor joko wahono, 28 tahun, seorang pedagang yang beralamat di desa bumi agung, rt 06 rw 01, kelurahan bumi agung, kecamatan dempo utara, kota pagaralam. kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari minggu, 4 februari 2024, sekitar pukul 12.20 wib, di desa bumi agung, kecamatan dempo utara, kota pagaralam. saat itu, korban joko wahono pulang ke rumah dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka. ketika masuk, ia melihat isi rumahnya berantakan. setelah memeriksa, joko menemukan beberapa barang berharga hilang. antara lain uang tunai sebesar rp 1.000.000, satu unit hp merk itel p40, satu buah mesin gerinda merk mailtank warna oranye, dan satu unit mesin las merk mailtank warna oranye. dalam pengakuannya, yoga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk pencurian sepeda motor milik warga talang bodong, desa bumi agung, kecamatan dempo utara, kota pagaralam pada tahun 2024. saat ini, penyidik sat reskrim polres pagaralam masih mendalami kasus tersebut. pada saat upaya paksa penangkapan terhadap yoga, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk itel p40, satu buah mesin gerinda merk mailtank warna oranye, dan satu unit mesin las merk mailtank warna oranye. kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang. selain itu, kepolisian juga terus berupaya meningkatkan kualitas dan intensitas patroli serta operasi-operasi khusus guna menekan angka kriminalitas di wilayahnya. penangkapan yoga apriansyah mendapat apresiasi dari masyarakat pagaralam. banyak yang merasa lega dan berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal lainnya. "kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangkap pelaku. semoga kedepannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi," ujar salah satu warga setempat. kasus penangkapan yoga apriansyah ini menunjukkan bahwa meskipun para pelaku kejahatan berusaha melarikan diri dan menghindar dari kejaran hukum. upaya kepolisian yang gigih dan terencana dapat membuahkan hasil. operasi sikat musi ii yang dilakukan oleh polres pagaralam merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. dengan tertangkapnya yoga apriansyah, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di pagaralam dan sekitarnya. “dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 kuhpidana, yoga apriansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (why)
1
2
3
4
»
Tag
# pagar alam
# polres
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Lahat Pos Edisi Kamis 8 Agustus 2024
Berita Terkini
Sekda Sumsel Resmi Melepas Kontingen pra-POPNas
SEGANTI SETUNGGUAN
6 jam
Pj Gubenur Sumsel Hadiri Rakor Nasional Pemerintah Pusat
SUMSEL RAYA
6 jam
Elegan dan Tampil Gaya, Berikut 3 Apple Watch Rekomendasi Tahun 2024
SEGANTI SETUNGGUAN
6 jam
Keren! MUI Lahat Sukses Menggelar Pembinaan dan Bimbingan Da’i dan Da’iyah
SEGANTI SETUNGGUAN
6 jam
6 Kamera Fujifilm Terbaik 2024, Pilihan Terbaik untuk Fotografi dan Videografi
NASIONAL
6 jam
Berita Terpopuler
Bangun Ekosistem Energi Hijau, PLN Gandeng Sederet Startup Terkemuka
SEGANTI SETUNGGUAN
14 jam
Lepas Sambut Danramil 405-02 Merapi Berlangsung Penuh Haru
SEGANTI SETUNGGUAN
8 jam
Kurangi Jumlah Kantor, BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink
SEGANTI SETUNGGUAN
10 jam
Kapten Arm Ilham Arifin Jabat Danramil 405-02 Merapi, Berikut Harapannya
SEGANTI SETUNGGUAN
7 jam
Sayur Asem Hidangan Tradisional Segar yang Kaya Rasa, Ini Dia Bahan - bahan nya
SUMSEL RAYA
8 jam
Berita Pilihan
Sekda Sumsel Resmi Melepas Kontingen pra-POPNas
SEGANTI SETUNGGUAN
6 jam
Pj Gubenur Sumsel Hadiri Rakor Nasional Pemerintah Pusat
SUMSEL RAYA
6 jam
Elegan dan Tampil Gaya, Berikut 3 Apple Watch Rekomendasi Tahun 2024
SEGANTI SETUNGGUAN
6 jam
Keren! MUI Lahat Sukses Menggelar Pembinaan dan Bimbingan Da’i dan Da’iyah
SEGANTI SETUNGGUAN
6 jam
6 Kamera Fujifilm Terbaik 2024, Pilihan Terbaik untuk Fotografi dan Videografi
NASIONAL
6 jam