Total 4 Kepala OPD dan 1 Administrator Terkait Pembebasan Tugas dan Jabatan

Surat BKN.-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM - Bukan non job, melainkan pembebasan tugas dan Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator. Yakni 4 ASN OPD dan 1 jabatan Kabag. 

Pembebasan dari Tugas Jabatan tersebut sebelumnya terhadap 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah. 

5 ASN dibebaskan tugas dari jabatannya tersebut. Namun tetap defenitif, dengan tetap mendapatkan fasilitas dan jabatannya. 

Pembebasan tugas dan jabatan tersebut dimaksud berkaitan pemeriksaan kedisiplinan pegawai. Sehingga ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). 

Sehingga pada 5 Agustus 2024, BKN telah mengeluarkan surat instruksi untuk Pemerintah Kabupaten Lahat. Yakni Nomor : B-2493/JP-01/08/2024.

Dalam isi surat pada point 3 huruf (a) tersebut, BKN menemukan fakta bahwa berdasarkan data dan informasi, pada tanggal 19 Juli 2024 terdapat Pembebasan dari Tugas Jabatan terhadap 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Nomor 27 Tahun 2024, Nomor 28 Tahun 2024, Nomor 29 Tahun 2024, dan Nomor 30 Tahun 2024.

Sementara point 3 huruf (b) berisikan, bahwa telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor: 821.2/95/ST/BKSDM/2024, Nomor: 821.2/96/ST/BKSDM/2024, Nomor: 821.2/97/ST/BKSDM/2024, Nomor: 821.2/98/ST/ BKSDM/2024, dan Nomor: 821.2/99/ST/BKSDM/2024 tanggal 19 Juli 2024: 

Sedangkan huruf point 3 huruf (c) berisikan ; Bahwa Surat Keputusan Pembebasan dari Tugas Jabatan tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran, namun lanjut isi surat tertera belum ada ditemukan maupun pelanggaran disiplin. 

Sementara pada point 4 huruf (a) berisikan ; bahwa Apabila di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat terdapat PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, maka dapat dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa, 

Pada point 4 huruf (b) berisikan ; Terhadap pelanggaran disiplin berat, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membentuk tim pemeriksa terlebih dahulu yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 

Selanjutnya pada point 4 huruf (c) berisikan ; Penjabat Bupati Lahat segera mencabut Keputusan Bupati Lahat perihal Pembebasan dari Tugas Jabatan terhadap 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Surat Perintah Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan mengembalikan ke jabatan semula.

Terakhir pada point 4 huruf (d) berisikan : Apabila telah dilakukan pemeriksaan disiplin terhadap 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 Pejabat Administrator dimaksud, Pj Bupati Lahat dapat menyampaikan kepada (BKN) dokumen hasil pemeriksaan disiplin tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan