Musim Kemarau, Jangan Buka Lahan Cara Membakar Ya, Bahaya dan Ada Sanksi

Foto : Istimewa / Lapos Petugas Polsek Paiker saat memasang plang himbauan membakar hutan dan lahan.--

LAPOS, Empat Lawang - Untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pasmemah Air Keruh (Paiker), pasang plang yang bertuliskan dilarang membakar hutan, lahan dan semak belukar.

 

Sebab pembakaran hutan dan lahan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliyar.

 

"Ajakan ini untuk menghindari pembakaran lahan sembarangan dalam rangka menjaga lingkungan dan mencegah kerugian akibat pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Empat Lawang," ungkap Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi.

 

Selain itu, petugas telah memberikan himbauan keras kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena tindakan ini dapat merusak lingkungan serta menyebabkan polusi asap yang merugikan flora, fauna, dan kesehatan masyarakat. 

 

"Pelaku yang melanggar larangan ini dapat dijatuhi sanksi pidana hingga 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 KUHP," ujarmya.

 

Dirinya berharap sosialisasi ini dapat mengurangi kasus pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau ini dan mendukung keamanan menjelang Pilkada. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan