Polres Lahat Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan Pembunuhan Kasus Berbeda, Satu Didor Nekat Melawan Petugas
Masih-masing pelaku dengan kasus dilokasi TKP yang berbeda. Pertama TKP di Desa Kebur Merapi Barat, kemudian kedua, Jalan Kebun Sungai Tiung Desa Pandan Arang Kikim Selatan dan ketiga di Cafe Irma Desa Wono Rejo Kikim Barat. -Koranlapos.com-
KORANLAPOS.COM - Bravo Polres Lahat ! tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan berhasil dibekuk.
Masih-masing pelaku dengan kasus dilokasi TKP yang berbeda. Pertama TKP di Desa Kebur Merapi Barat, kemudian kedua, Jalan Kebun Sungai Tiung Desa Pandan Arang Kikim Selatan dan ketiga di Cafe Irma Desa Wono Rejo Kikim Barat.
Ketiga tersangka yang berhasil di tangkap adalah Putra TKP Desa Kebur Merapi Barat dengan korban atas nama Anwar Hidayat. Kemudian Satria Andika di TKP jalan kebun Sungai Tiung Desa Pandan Arang Kikim Selatan.
Selanjutnya tersangka Tendi Apriansyah, TKP depan warung Irma Desa Wonorejo Kikim Barat.
Diantaranya, satu pelaku di dor terarah dan terukur di kaki. Karena saat akan ditangkap nekat melawan petugas. TKP Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Lahat.
Pengungkapan sepanjangan dua bulan terakhir berkat Team Jagal Bandit Polres Lahat dan bantuan masyarakat.
Sementara motifnya mulai dari pelaku karena dendam lama dengan korban menurut keterangan para saksi TKP yang ada di Kikim Area.
Lalu karena adanya selisih paham antara korban dan tersangka, yang mana para tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa untuk menghabisi korban.
Sedangkan untuk TKP di Desa Kebur, menurut keterangan tersangka, ada bisikan ghoib di telinga tersangka (halusinasi) untuk membunuh korban.
"Akan tetapi untuk menguatkan keterangan tersebut Team Penyidik Polres Lahat akan akan mendatangkan saksi ahli kejiwaan," kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH.
Kapolres Lahat mengucapkan banyak terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Lahat dan masyarakat yang telah berhasil ungkap kasus, tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan dalam waktu yang tidak terlalu lama, yang mana salah satu tersangka telah diadakan penangkapan di wilayah Kabupaten OKU Timur.
"Para tersangka dijerat dengan hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara," ujarnya didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Selasa 16 Juli 2024 saat jumpa pers di Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat juga menghimbau kepada masyarakat, kalau ada permasalahan tolong selesaikan dengan tangan dingin, jangan mudah tersulut emosi.
"Jadi akan mengejar para pelaku sampai kemanapun, termasuk kasus-kasus yang lainya yang terjadi diwilayah hukum Polres Lahat," ujarnya. (*)