Sekwan Lahat : Sesuai Aturan Tidak Ada PAW

Sekwan Lahat Safrani Cikmin SH--

Hal ini tertera PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

"PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf q, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujarnya via seluler, Minggu 7 Juli 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan