Sekwan Lahat : Sesuai Aturan Tidak Ada PAW

Sekwan Lahat Safrani Cikmin SH--

KORANLAPOS.COM - Anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 yang maju Pilkada Lahat tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri di Pilkada Lahat Tahun 2024. 

Mengingat sesuai dengan aturan yang berlaku, penggantian antar waktu (PAW) tidak dapat dilakukan karena masa jabatan anggota dewan dari sebelum 6 bulan berakhirnya periode jabatan. 

"Sisa masa jabatan Anggota DPRD Lahat Periode 2019-2024 adalah lebih dari 1 bulan lagi, jadi tidak ada PAW, karena waktu 6 bulan sebelum akhir jabatan," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Lahat Safrani Cikmin SH, Senin 15 Juli 2024. 

Dijelaskannya, hal itu tertuang dalam tata tertib dewan dan Pasal 112 yang menyebutkan pergantian antar waktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan. 

"Meski pun telah ditetapkan nantinya oleh KPU sebagai pasangan calon, tetap tidak ada PAW," ujarnya. 

Selain itu calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 juga tidak wajib mengundurkan diri bila maju Pilkada serentak. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat Sarjani melalui Kasubag Teknis, Dahnis menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Turunkan Kolesterol hingga Atasi Asam Urat, Berikut Manfaat Daun Salam dan Cara Merebus Daun Salam

Dahnis menuturkan bahwasannya, hal ini disebabkan oleh status belum dilantiknya caleg terpilih sebagai anggota legislatif.

"Kalau caleg terpilih tidak mesti mundur. Karena waktu nya adalah dua hari setelah pelantikkan, dan itupun kalau setelah ditetapkan sebagai calon kandidat di Pilkada," ujarnya. 

BACA JUGA:Kemenko Marves Bersama PLN Gaet Komunitas Global Melalui Green Energy Buyers Dialogue

Dahnis menuturkan, jadi selama statusnya bukan anggota legislatif itu tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri. 

BACA JUGA:PANIK! Berikut 5 Cara Ampuh Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan

Sementara Anggota DPRD yang maju di Pilkada Tahun 2024 itupun ada tahapannya. Yakni mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon/kandidat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan