Apes! Maling Motor di Lahat Malah Tertangkap Basah Pemilik Motor, Pelaku Berakhir Dibui

Tersangka inisial JA dan barang bukti saat diamankan.-Foto Humas.-

"Pelaku terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan/Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP," jelas Aiptu Liespono saat dikonfirmasi Lahat Pos.

Dari interogasi, pelaku nekat mencuri lantaran faktor ekonomi. Sekarang pelaku sudah diamankan untuk menjalani hukuman sesuai peraturan UU berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan