Polres Empat Lawang Kembali Mengungkap Kasus Penyalagunaan Narkoba
Foto : Istimewa / Lapos Tersangka saat diamankan di Polres Empat Lawang.--
Inisial IW saat ini disangka melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1), sebagai pengguna narkotika berdasarkan bukti yang ditemukan.
Setelah penangkapan, kepolisian melakukan proses sidik jari, pengembangan kasus, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penyidikan lanjutan.
Polres Empat Lawang bekerja sama dengan Labfor Cabang Palembang dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk keamanan bersama.
Proses hukum akan dijalankan secara adil bagi semua yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Empat Lawang. (*)