Investor Turki Kebut Eksplorasi di Tanjung Sakti Lahat, Inilah Kata Kabag SDA Pemkab Lahat
Kabag SDA Setda, Syaifullah Aprianto. ----
Kata Syaifullah, untuk izin sudah banyak investor ini lakukan pengurusan langsung ke kementerian bahkan sudah ada yang terbit. "Kalau izin mereka langsung ke pusat seperti izin eksplorasi, izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lainnya," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa tahapan pengurusan izin untuk kegiatan usaha panas bumi melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu diikuti:
1. Survei Pendahuluan : Tahap ini melibatkan survei awal untuk mengidentifikasi potensi sumber panas bumi di lokasi yang akan dieksplorasi.
2. Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja Setelah survei pendahuluan, wilayah kerja ditetapkan dan proses pelelangan wilayah kerja dilakukan.
3. Eksplorasi : Tahap eksplorasi melibatkan pengeboran sumur eksplorasi untuk memahami lebih lanjut potensi panas bumi di wilayah kerja.
4. Studi Kelayakan : Setelah data eksplorasi dianalisis, dilakukan studi kelayakan untuk menentukan apakah pengusahaan panas bumi layak dilakukan.
5. Eksploitasi : Jika studi kelayakan positif, tahap eksploitasi dimulai. Ini melibatkan pembangunan sumur produksi dan infrastruktur lainnya.
6. Pemanfaatan : Setelah panas bumi dieksploitasi, energi panas bumi dapat digunakan untuk pembangkit listrik atau tujuan lainnya.
Selain itu, dalam pengurusan izin panas bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) memiliki aplikasi online yang memudahkan pengajuan perizinan. Aplikasi ini mencakup 5 jenis izin, termasuk izin panas bumi, yang dapat diajukan secara online. (*)