Kantor Hukum Ask & Patners Buka Posko Pengaduan Soal Mati Listrik, Cek Alamatnya
Kantor Hukum Ask & Patners Lahat membuka posko pengaduan atas kerugian akibat pemadaman listrik massal belum lama ini. Aduan ini diperuntukkan bagi siapapun yang dirugikan atas pemadaman listrik yang secara tiba-tiba.--
"Keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yakni UU Ketenagalistrikan yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Pihaknya pun membuka posko yang berlamat di Kantor Ask dan Patners di Jalan Baru Lintas Sumatera Desa Manggul Kecamatan Lahat atau bisa melaporkan ke 0811-7312-304. (*)