Sambut Puncak Haji 2024, Seluruh Jamaah Haji Indonesia Sudah Bergeser ke Makkah

Seluruh Jamaah Haji Indonesia Sudah Bergeser ke Makkah. Foto Media Center Haji.--

 

KORANLAPOS.COM - Tren jumlah jemaah haji yang wafat tahun ini mengalami penurunan dibanding 2023. Per Sabtu (25/5/2024), atau hari ke-14 penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tercatat 15 orang jemaah wafat. Angka ini lebih kecil dibanding periode yang sama pada 2023, yang mencapai 22 orang.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), angka jemaah haji yang wafat sampai 14 hari penyelenggaraan haji tahun ini, juga lebih rendah dibanding periode yang sama pada pada 2015, 2016, dan pada 2018. Pada 2015, jumlah jemaah wafat sampai hari ke-14 sebanyak 27 orang, pada 2016 sebanyak 21 orang, dan pada 2018 sebanyak 17 orang. Sedangkan pada 2017, jumlah jemaah haji yang wafat sampai hari ke-14 sama dengan tahun ini.

 

Jumlah jemaah haji wafat terkecil terjadi pada 2022. Saat itu, sampai hari ke-14 penyelenggaraan haji, jumlah jemaah yang wafat sebanyak 5 orang. Namun, perlu dicatat, saat itu penyelenggaraan haji dilakukan secara terbatas karena pandemi Covid-19, dengan tidak ada jemaah haji lansia. Sedangkan di 2019, pada periode yang sama, jumlah jemaah yang meninggal 8 orang.

 

Berdasarkan statistik, jumlah jemaah haji yang wafat tahun ini didominasi lanjut usia (lansia). Sebanyak 12 orang merupakan jemaah di atas 60 tahun. Sedangkan yang di bawah 60 tahun sebanyak 3 orang.

 

Tahun ini, jumlah jemaah haji lansia masih cukup tinggi. Ada 44.795 orang atau 21 persen dari total kouta haji tahun ini merupakan jemaah haji di atas 65 tahun. Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah, Kemenag mengimbau jemaah agar tidak terlalu memforsir diri dan memaksakan dalam beribadah, termasuk umrah sunnah. Apalagi, cuaca Makkah mengarah ke ekstrem, dengan suhu di atas 40 derajat.

 

Untuk jemaah haji yang baru tiba di Makkah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib dilakukan setelah cukup beristirahat. Waktu umrah juga perlu dikoordinasikan dengan ketua kloter.

 

“Imbauan serupa disampaikan PPIH agar umrah wajib bagi jemaah lansia, risiko tinggi, jemaah sakit dan jemaah menggunakan kursi roda dilaksanakan setelah selesainya jemaah yang lain kecuali jemaah yang memiliki pendamping,” kata Anggota Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan