Jantungnya Pembangunan Kota

LAPOS, Pagar Alam- Agar rencana pembangunan kedepan sesuai arah kebijakan tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kota Pagar Alam menggelar Sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Penataan ruang.

 

Sosialisasi tersebut melibatkan narasumber perwakilan bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumsel, bertempat Villa Besh Dempo Flower, Rabu 22 November 2023.

 

Kabid Tata ruang Dinas PUPR Sumse Ir Faustino Do Carmo ST MSi sosialisasi ini penting diketahui dan dipahami pemangku kepentingan atau stage holder.

 

Dia menyebutkan, mengapa perlu dilakukan penataan ruang? Karena pembangunan yang tak sesuai akan berdampak dengan penataan ruang dimasa akan datang.

 

"Sebagaimana diatur dalam Uu No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Penataan ruang erat kaitanyan dengan lingkungan," ujarnya.

 

Untuk diketahui, karena ruang yang terbatas dan tak bertambah dimuka bumi. Populasi manusia terus meningkat dengan aktifitas manusia yang tak terbata.

Sisi lain, ruang terbuka bukan hanya untuk manusia, mengatur aktifitas disekitas daerh rawan berencana.

 

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan agar dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan yang mampu dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan," ucapnya.

 

Dia juga menyebutkan harus memiliki konsep penyelenggaraan penataan ruang (KPR) yakni aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

 

Konsep atau KPPR ini sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang sekaligus sebagai dasar penerbitan perizinan.

 

"Baik itu untuk pembangunan gedung dan perizinan berusaha sektor. Atau kegiatan non berusaha yang tak perlu memerlukan perizinam berusaha," ungkapnya.

 

Sementara, giat sosialisasi dibuka secara resmi Pj Sekdakot Pagar Alam Rano Fahlezi. Dan dihadiri perwakilan OPD seperti Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Atap, dan satker lainnya.

 

Kadis PUPR Kota Pagar Alam Davlies Jhoni didampingi Kabid Tata Ruang Titi Merianti mengatakan, jika sosialisasi ini diikuti para Camat, Lurah dan Ketua RW se Pagar Alam.

 

 

"Dengan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundangan undagan ini diharapkan memberikan pengetahuan kepada peserta tentang penataan ruang di Kota Pagar Alam," pungkasnya. (why)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan