15 Tipe Anak yang Mendapat Perlindungan Khusus dari Negara

- Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Peraturan ini merupakan mandat dari pasal 71C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun--

 

12. Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.

 

13. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

 

14. Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.

 

15. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah Anak yang bersikap dan berperilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara umum di sekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang hidup dalam masyarakat.

 

16. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya. adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. (yni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan