Cekcok Berujung Saling Serang Pake Sajam

Sat Reskrim Polres Empat Lawang saat melakukan pers rilis kasus pembunuhan, di Desa Ulak Dabok Kabupaten Empat Lawang.--

"Setelah 3 hari dirawat dan dinyatakan sembuh oleh dokter, kakak perempuan pelaku menyerahkan pelaku ke Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

 

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah parang, baju korban dan baju pelaku. Tersangka Firman dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan hukuman mati dan atau pidana pe jara seumur hidup.

 

Saat ini jajaran Polsek Talang Padang pasca kejadian, masih melakukan pengawasan dan pengamanan di Desa Ulak Dabuk. Ini dilakukan Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

 

"Alhamdulilah kondisi terkini di desa, berkat kerja keras Kapolsek Talang Padang dan jajaran, situasi kondusif," ungkapnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan