Sabu Dalam Kotak Minyak Rambut
Lahat - Asyik nongkrong di pondok kebun jagung, tiba-tiba Jamhari (56) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat didatangi pihak aparat kepolisian. Ternyata saat digeladah didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak warna biru merk Ga--
LAPOS, Lahat - Asyik nongkrong di pondok kebun jagung, tiba-tiba Jamhari (56) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat didatangi pihak aparat kepolisian. Ternyata saat digeladah didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak warna biru merk Gatsby (minyak rambut) yang didalamnya terdapat 6 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan dibawah pondok milik tersangka.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam merk Santer milik tersangka. Benar saja terdapat 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital warna hitam, 2 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 unit handphone android merk Oppo Reno 8 warna Orange.
Berdasarkan barang bukti didapati, aparat pun mengamankan pelaku serta barang bukti yang didapatkan dibawah pondok tempat tersangka diamankan.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP M Romi SH MH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP pondok kebun jagung, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Jum'at tanggal 17 November 2023 sekira jam 11.00 WIB," ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan yakni berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu seberat 17,07 gram. "Diakui tersangka bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya," ujarnya.
Tersangka disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lahat," ujarnya. (zki)