Dua Parpol Belum Buat RKDK

Ilustrasi--

LAPOS, Lahat - Menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 berbagai sosialisasi kampanye dan dana kampanye terus dilakukan oleh KPU Lahat.

 

Kasubag Teknis KPU Lahat, Dahnis menyebut sebelum memasuki masa Kampanye, partai politik harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

 

"Rekening khusus dari partai politik harus membuka rekening khusus dana kampanye dan harus dilaporkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye," kata Dahnis saat dikonfirmasi di Sekretariat KPU Lahat, Rabu 15 November 2023. 

 

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 16 partai politik yang membuat laporannya kepada KPU Lahat. Sementara ada belum lantaran dalam proses yakni Partai Buruh dan Ummat. Untuk meminimalisir hal tersebut, menurutnya KPU pun secara aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh parpol peserta pemilu.

 

"Wajib punya rekening khusus. Itu dari parpolnya. Bisa dari Bank Pemerintah seperti BRI, Mandiri ataupun Bank Sumsel," ujarnya. 

 

Menurut Dahnis, dana kampanye bisa dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah yang berbadan hukum.

 

Sementara pengeluaran dana kampanye parpol ataupun peserta pemilu yakni untuk aktifitas kampanye, pembayaran hutang (atas hutang diambil dari pembelian pihak lain) yang menjadi tanggung jawab peserta pemilu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan