Sampaian LKPJ Wajib

Foto : Sumantri / Lapos Tampak Pj Bupati Empat Lawang saat menyampiakan laporannya pada rapat paripurna dalam rangka mendengarakan LKPJ Bupati Empat Lawang tahun anggaran 2023.--

LAPOS, Empat Lawang - DPRD Kabupaten Empat Lawang, menggelar rapat paripurna, dalam rangka mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023, oleh Pj Bupati Empat Lawang.

 

Rapat paripurna DPRD Empat Lawang tersebut, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, di ruang rapat DPRD Empat Lawang, Senin (1/4/2024).

 

Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persi, mengatakan, berdasarkan laporan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanan peraturan pemerintahan nomor 13 tahun 2019, tentang laporan evaluasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

"Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional, LKPJ ini adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD," kata Persi saat membuka rapat paripurna tersebut.

 

LKPJ tersebut lanjut Persi, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah, yang menyangkut pertanggung jawan kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran.

 

Sementara itu Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, dalam pidatonya  menyampaikan, penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2023. 

 

"Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ungkap Fauzan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan