KDRT, Jangan Takut Lapor

Kepala UPTD PPA Volllensy--

LAPOS, Lahat – Mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa memicu trauma mendalam. Jalan menuju pemulihan agar bebas dari trauma mungkin tidak mudah, tetapi selalu ada jalan bagi korban untuk belajar menyembuhkan diri dan dorongan dari orang terdekat.

 

UU KDRT merupakan payung hukum kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Undang-undang ini mengatur sanksi tegas untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang di harapkan bisa mengurangi KDRT di Indonesia.

 

Seperti diketahui, Isi pasal KDRT tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini mencakup sejumlah peraturan yang mengatur tindak pidana KDRT dan ketentuan hukumnya.

 

Dalam pasal 44 undang-undang KDRT No 23 tahun 2004 tentang KDRT memuat aturan hukum atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan fisik.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Lahat Hj Nurlela SAg melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Vollensy mengungkapkan, dengan melakukan mediasi secara damai dengan harapan pihak laki-laki bisa mengurangi sikap-sikap dan perilaku kasar terhadap istrinya.

 

“Dalam kekerasan rumah tangga tentu ada banyak penyebabnya, seperti faktor ekonomi, si laki-laki tidak menafkahi. Selagi kita bisa bantu kita akan suruh damai terlebih dahulu. Di sini kita melakukan mediasi dan berdamai, memperbaiki sikap dan tingkah laku kedua belah pihak, tapi terkadang berujung perceraian. Dan juga kami berlomba-lomba kepada masyarakat untuk menyampaikan jangan takut lapor, karena disini kami melindungi,” ujarnya.

 

Ditambahkan, karena sosialisasi sudah lama terbentuk, mungkin tapi sejenis sosialisasi rencana ada ke sekolah-sekolah sejenis sosialisasi. Kenapa pihaknya terus kesekolah-sekolah, karena anak-anak dibawah umur juga terjadinya perilaku bullying termasuk kekerasan juga banyak pernikahan dini jadi kami menghindari hal tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan