Gerak Cepat Tuntaskan Polemik
FOTO : IST Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni--
Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.
Sementara dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; (3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dns)