Sidang Putusan 21 Maret

Sidang Pemeriksaan Dugaan pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lahat; kembali digelar Senin (18/3) di kantor Sentra Gakumdu Lahat.--

LAPOS, Lahat - Sidang Pemeriksaan Dugaan pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lahat; kembali digelar Senin (18/3) di kantor Sentra Gakumdu Lahat. Dalam majelis sidang yang diketuai Andra Juarsyah, beranggotakan Ario Kusuma Wijaya, Ikhwan Zamroni dan Mahlizah.

 

Menghadirkan saksi-saksi dari Pelapor dalam hal ini Kuasa Hukum Partai PKB Dody Satriadi dan Terlapor dalam hal ini PPK Kecamatan Tanjung Sakti PUMU. Lalu menyerahkan barang bukti berupa dokumen ke Gakkumdu Lahat.

 

Dalam sidang tersebut, terkait pelaksanaan pencoblosan, pemungutan dan penghitungan suara serta proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Pelapor menghadirkan lima orang saksi yang ketua KPPS, dan tiga anggota KPPS serta satu linmas.

 

Sementara dari Terlapor mrnghadirkan saksi partai, dua anggota KPPS serta PPS. Yang menarik ialah dibahas mengenai adanya hitung ulang dan berita acara penghitungan suara ulang. Dari saksi pelapor menegaskan bahwa tidak ada hitung ulang dan pelaksanaan penghitungan selesai pukul 03.30 WIB.

 

Sementara dari saksi terlapor menegaskan adanya hitung ulang. Hanya saja, memang ada beberapa bagian peristiwa diakui lupa dan ngantuk.

 

Sementara pada berita acara penghitungan suara ulang, saksi pelapor yakni ketua KPPS menegaskan tidak menandatangani berita acara tersebut, serta menegaskan  tidak adanya hitung ulang di TPS.

 

Sementara dari saksi terlapor mengungkapkan bahwa ada penghitungan ulang, namun ketua KPPS memang tidak menandatangani.

 

"Selanjutnya untuk putusan akan dibacakan pada 21 Maret mendatang," tegas Ketua Majelis Andra Juarsyah.

 

Diwartakan sebelumnya, sidang digelar lantaran adanya laporan dari PKB Lahat. Terkait perolehan suara masing masing Partai Politik dan calon legislatif Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5, di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.

 

Dimana hasil suara di TPS dengan yang dibacakan saat rekapitulasi tingkat PPK berbeda. Terutama hasil suara partai nomor urut 12, bahwa di TPS mendapat suara 12. Namun saat di penghitungan tingkat PPK berubah menjadi 82 suara.

 

Akibat perolehan tersebut, kursi yang seharusnya didapatkan oleh PKB justru berbalik didapatkan oleh PAN. Sehingga pihak saksi PKB mengajukan keberatan dan melporkannya ke Gakkumdu Bawaslu Lahat. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan