Kuasai Senpi Sanksi Hukuman 12 Tahun

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH.--

LAPOS, Lahat - Peringatan keras diberikan yang membawa senjata api rakitan ilegal di wilayah hukum Lahat.

 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH menjelaskan, akan menindak masyarakat yang tanpa hak dan tanpa izin memiliki senjata api. Selain itu, masyarakat akan berhadapan dengan hukum bila dengan sengaja membawa senjata tajam di tempat dan kawasan umum.

 

"Bawa atau menguasai senjata api (Senpi) ilegal, sangat melanggar aturan, jadi jangan, kalau tidak ingin diringkus jajaran reserse kriminal dan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

 

Apapun dalihnya, masyarakat tidak seharusnya memiliki dan membawa senjata api ilegal. Jika sudah dibawa ke tempat umum bahkan untuk melakukan kejahatan dan main hakim sendiri, tentu akan dipidana.

 

"Bukan tanpa dasar, larangan membawa dan memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951," katanya.

 

Orang nomor satu di jajaran Polres Lahat menjelaskan sanksi dan larangan senjata api ilegal diatur di pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan.

 

Atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

 

"Segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal tersebut, paling ringan dihukum penjara 12 tahun," jelasnya. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan