Tuntut Perumda Berikan Keringanan
FOTO SUMANTRI/LAPOS Warga Desa Rantau Tenang yang merupakan pelanggan Perumdam Tirta Seguring Betung, saat mediasi bersama Plt Direktur Perumdam Tirta Seguring Betung.--
LAPOS, Empat Lawang - Belasan warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang menjadi pelanggan Perumdam Tirta Seguring Betung. Mendatangai Kantor Perumdam Tira Seguring Betung, Kamis (7/3/2024).
Mereka menuntut untuk dibebaskan denda dan dilakukan pemutihan oleh pihak Perumdam Tirta Seguring Betung. Akan tetapi fakta yang ada mereka melakukan penunggakan hingga bertahun-tahun, bahkan bebannya pun tidak dibayar.
Kepala Desa Rantau Tenang Muhammad Ismalil, mengatakan, bahwa warga nya selaku pelanggan di Perumdam Tirta Seguring Betung untuk meminta keringanan terkait tunggakan mereka.
"Tuntutan mereka itu minta penghapusan terus dilakukan pemutihan. Untuk kedepannya mereka siap untuk mengikuti aturan," kata Muhammad Isamil.
Sementara itu Plt Direktur Perumdam Tirta Seguring Betung, menambahkan, kalau mereka ini ada yang dari bulan Januari 2020 sampai saat ini bebannya pun mereka tidak bayar, belum lagi tanpa water meter dan itu semua akan dilakukan penindakan.
Menurut Hendra, apa yang mereka sepakati dengan direksi pada saat itu dirinya tidak mempermasalahkannya. Sebab yang pihaknya tertibkan dan tegaskan kemasyarakat, khususnya kepada para pelanggan Perumdam Tirta Seguring ini yang menunggak hingga bertahun-tahun.
"Ini kita minta lakukan pelunasan. Jadi tidak ada tuduhan mereka bengkak bayar sampai 20 juta, itu tidak ada, itu tidak benar," ujarnya.
Total dijelaskan Hendra, ada lebih kurang 39 pelanggan Perumdam Tirta Seguring Betung di Desa Rantau Tenang, yang menunggak, ada 6 tanpa water meter, ada 3 yang tidak terdaftar atau maling.
"Tindakan kita yang tanpa water meter harus pakai itu, yang water meter nya rusak harus diganti yang normal. Yang nunggak harus dibayar atau kita lakukan pemutusan," jelasnya.
Maka dari itu ditambahkan Hendra, dirinya mengambil keputusan, agar para pelanggan yang menunggak tersebut dibebaskan dan cukup membayar bebannya saja. Tidak perlu membayar dendanya.
"Tapi untuk kedepan kita harapkan terdebit secara normal. Karena kita punya pelanggan lain yang harus kita layani juga, jangan karena ada pelanggan yang kurang baik menyebabkan pelanggan yang lain terganggu pelayanannya," pungkasnya. (smt)