Aduan PKB Lahat : Bawaslu Panggil Pihak Pelapor
Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana--
LAPOS, Lahat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat mulai menjadwalkan pemanggilan terkait aduan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lahat. Sebelumnya laporan itu dilayangkan PKB pada 26 Februari 2024 lalu yang kaitannya dugaan indikasi pengelambungan suara terjadi di TPS 02 Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjungi Sakti Pumu.
DPC PKB Lahat sebelumnya tidak puas dengan hasil akhir penghitungan suara Pemilu 2024. Karena adanya indikasi kecurangan hasil penghitungan suara di TPS 2 Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat. PKB mengaku sangat dirugikan.
Saksi Partai PKB Lahat, Dody Satriadi memberikan sanggahan. Disampaikan dalam form catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024.
Pihaknya berharap, agar Bawaslu dapat secara obyektif menindaklanjuti laporan PKB.
"Pertama, kami dari Partai PKB Lahat keberatan dengan hasil yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Bahwa atas data yang dihadirkan tersebut telah dimanipulasi dan data tersebut bukan ril atas hasil dari pemungutan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti PUMU," ujar Dodi.
Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHI MM membenarkan bahwa telah ada laporan dari Partai Kebangkitan Suara (PKB) dan telah diterima pihaknya. Dilakukan penelusuran dan pelengkapan alat bukti materil.
Dikatakannya, bahwa pihaknya mulai Rabu (6/3/2024) melakukan pemanggilan-pemanggilan terkait aduan PKB. Jadwal pertama yaitu pemanggilan terhadap pelapor.