Patroli Hunting Polisi akan Kejar Pengendara, Inilah 12 Kesalahan Berkendaraan Sasaran Operasi Keselamatan

Patroli Hunting Polisi akan Kejar Pengendara, Inilah 12 Kesalahan Berkendaraan Jadi Sasaran Operasi Keselamatan.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Patroli hunting Polisi akan kejar pengendara, inilah 12 kesalahan berkendaraan jadi sasaran Operasi Keselamatan.

Polres se Indonesia melalui Satlantas akan melakukan patroli hunting.

Mengawali kegiatan ini, Polres se Indonesia akan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Serentak se Indonesia pada Sabtu 2 Maret 2024.

Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Serentak se Indonesia akan berlangsung di Lapangan Polres masing masing.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan giat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan ini.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut tidak dilakukan Razia Stasioner, tetapi dengan sistem patroli Hunting.

Razia stasioner adalah razia yang dipusatkan di satu titik, atau di tempat-tempat tertentu. Sedangkan patroli Hunting adalah penindakan langsung.

“Sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus- terusan berada di tempat tersebut, namun patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas, akan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Operasi Keselamatan system hunting dilakukan dalam rangka menegakkan aturan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju.

Simak 12 kesalahan kasat mata sebagai berikut:

Berkendara menggunakan Handphone.

Pengemudi/pengendara di bawah umur.

Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Pengendara tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan