Penyedia Pengadaan Bantuan Sapi dari Bupati Lahat Telah Menjalankan Peraturan Yang Ada

Tim APH dari Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pengawasan terhadap pengadaan bantuan sapi.--

Proses pengukuran masih terus berjalan,” ujar Kadis TPHP Lahat Feri Wisnu didampingi Kabid Peternakan Adi Sulistiyo dan dokter hewan Dinas TPHP Lahat drh Astin, Selasa siang (25/11).

Sapi bantuan ini diprioritaskan berusia 18–24 bulan, sesuai dengan SNI Bibit Sapi. Setelah dinyatakan layak, barulah sapi akan disalurkan ke kelompok tani penerima.

Program bantuan ini merupakan bagian dari Program Bupati Lahat, termasuk untuk 33 poktan penerima sapi Bali terintegrasi dengan sawit.

Sistem integrasi sawit–sapi dilakukan untuk memanfaatkan limbah perkebunan sawit sebagai pakan ternak sehingga biaya pemeliharaan lebih efisien.

Bantuan yang diberikan bukan sekadar program sesaat. Indukan yang diterima Poktan tak boleh dijual, sedangkan anak pertama wajib digulirkan kepada Poktan lain.

Anak kedua dan seterusnya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan populasi atau penggantian indukan yang sudah tidak produktif.

Dinas TPHP menargetkan, 2026 populasi sapi dari bantuan ini sudah berkembang biak.

Program ini juga diharapkan memperkuat ketahanan pangan dan penyediaan MBG (Makanan Bergizi Gratis) di Kabupaten Lahat. (gti/dian)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan