Beda Pegawai Swasta dan Pegawai Negeri, Mana yang Lebih Cocok Buatmu?

foto Hanya ilustrasi-foto ist-

Lahat Pos - Dalam dunia kerja di Indonesia, istilah pegawai negeri dan pegawai swasta sudah sangat akrab di telinga. Keduanya sama-sama berperan penting dalam pembangunan, tapi memiliki perbedaan mendasar dalam sistem kerja, penghasilan, dan jenjang karier. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Status Kepegawaian

Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN):

Berstatus sebagai aparatur negara dan diatur langsung oleh pemerintah. Statusnya tetap setelah diangkat melalui seleksi nasional.

Pegawai Swasta:

Bekerja di perusahaan milik pribadi atau lembaga non-pemerintah. Statusnya tergantung kontrak kerja dengan perusahaan, bisa kontrak, outsourcing, atau tetap.

2. Proses Rekrutmen

Pegawai Negeri:

Harus mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prosesnya panjang dan transparan dengan standar nasional.

Pegawai Swasta:

Perekrutan dilakukan langsung oleh perusahaan melalui wawancara dan tes sesuai kebutuhan. Prosesnya bisa lebih cepat dan fleksibel.

 

3. Jenjang Karier

 

PNS:

Memiliki jenjang karier yang jelas, dari golongan II hingga IV, dengan kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja, kinerja, dan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan