Kekurangan Formulir C
FOTO ILUSTRASI--
LAPOS, Pagaralam - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Budi Hartono, mengungkapkan hasil rapat terkait dengan tata kelola logistik pemilihan umum (Pemilu).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum mengenai Pendistribusian serta Rapat Pleno KPU Kota Pagaralam Nomor 96/PL.01-BA/1672/2024 pada tanggal 2 Februari 2024.
Budi menjelaskan bahwa proses packing surat suara ke dalam kotak telah berhasil diselesaikan. Namun, masih terdapat kekurangan formulir C yang saat ini sedang dalam proses pemenuhan oleh KPU Provinsi Sumsel.
“Kami dari KPU Kota Pagaralam menyampaikan bahwa alur dan rencana distribusi logistik Pemilu tahun 2024, terutama terkait progres packing Surat Suara ke dalam kotak, telah selesai dilaksanakan hingga hari ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa terdapat dua jenis logistik untuk Pemilu tahun 2024, yaitu logistik di dalam kotak suara dan logistik di luar kotak suara.
Logistik di luar kotak suara meliputi berbagai perangkat seperti tanda pengenal KPPS, petugas keamanan, saksi partai politik, dan saksi DPD, serta perlengkapan lainnya seperti lem, ballpoint, spidol, DPC, DCT, salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan salinan DPTb.
Distribusi logistik di luar kotak suara direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 hingga 10 Februari 2024. “Sedangkan untuk distribusi logistik di dalam kotak suara, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2024,” tambahnya.
Dengan demikian, KPU Kota Pagaralam terus berupaya untuk memastikan bahwa proses persiapan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan terorganisir.
“Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan serta partisipasi aktif dalam proses demokrasi ini untuk terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan transparan,” pungkasnya. (why)