Pemkab Empat Lawang Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik

Kantor Dispenda Kabupaten Empat Lawang, tempat pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Pemkab memastikan tarif pajak tidak mengalami kenaikan sejak 2013.-Koranlapos.com-Sumantri

EMPAT LAWANG, KORANLAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah tersebut tidak mengalami kenaikan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Empat Lawang, Kuswinarto, SE, saat ditemui wartawan, baru-baru ini.

Menurut Kuswinarto, sejak diberlakukan pada 2013 lalu, tarif PBB-P2 tidak pernah mengalami perubahan. Namun demikian, masyarakat kerap merasakan adanya kenaikan jumlah tagihan. Kondisi itu, kata dia, terjadi bukan karena tarif dinaikkan, melainkan akibat penyesuaian nilai objek pajak.

“Penyesuaian ini bukan berarti tarifnya naik. Misalnya, tanah kosong berubah menjadi bangunan. Nilai objek pajaknya otomatis berubah, dan itu berdampak pada besaran tagihan. Tapi tarif pengenaan pajaknya tetap sama,” jelas Kuswinarto.

BACA JUGA:Pajak Saeutikna

Ia menambahkan, penyesuaian nilai objek pajak merupakan mekanisme yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

“Yang berubah hanya nilai objek pajaknya, bukan tarifnya,” tegasnya.

Kuswinarto berharap masyarakat dapat memahami perbedaan tersebut. Dengan begitu, kata dia, tidak muncul salah persepsi bahwa Pemkab melakukan kenaikan tarif pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan