Bangunan Ilegal di RTH Tanjung Payang Bakal Ditertibkan Satpol PP Lahat

Kawasan RTH di seberang Sungai Lematang (Desa Tanjung Payang), terlihat dari kawasan RTH Tepian Lematang, Kota Lahat.-Koranlapos.com-Zaki / Lahat Pos
KORANLAPOS.COM – Satpol PP Lahat akan melakukan pengukuran ulang batas tanah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tepian Sungai Lematang, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. Langkah ini dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Aset BPKAD, camat, dan kepala desa setempat.
Kasat Pol PP Lahat, Herry Kurniawan S.STP MSi, melalui Kabid Tibum dan Tranmas, Dian Hayati SH, menjelaskan, pengukuran ini bertujuan memastikan tidak ada bangunan yang masuk ke dalam kawasan RTH.
“Bangunan yang berada langsung di RTH akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik. Apabila tidak diindahkan, kami akan melayangkan surat peringatan sebelum menindaklanjuti,” ujar Dian Hayati.
Tanah di kawasan RTH seluas 30 meter dari bibir sungai telah dibebaskan dan menjadi aset pemerintah. Setelah diukur, Satpol PP fokus menertibkan bangunan ilegal yang berada di lahan tersebut.
BACA JUGA:Polres Lahat Tegaskan Stabilitas Beras: Harga Sesuai HET dan Distribusi Terpantau
BACA JUGA:Futsal Lahat Mantapkan Langkah dengan Skuad Asli Daerah
Proses sosialisasi dilakukan setelah verifikasi batas kawasan RTH selesai. Menurut Dian Hayati, langkah ini memberi kesempatan kepada pemilik bangunan mematuhi aturan. “Lahan yang masuk kawasan RTH tidak diperbolehkan dibangun,” tambahnya.
Satpol PP Lahat mencatat sekitar sembilan bangunan termasuk kategori ilegal. Penertiban dilakukan sesuai prosedur operasi standar (SOP) dengan koordinasi penuh antara Satpol PP dan DLH.
Langkah ini menjadi upaya menjaga tata ruang, menegakkan peraturan daerah, serta melindungi fungsi RTH sebagai ruang hijau publik dan bantaran sungai dari pembangunan ilegal.