Kemenkumham Sumsel Hadirkan Posbakum di Empat Lawang, Warga Bisa Dapat Layanan Hukum Gratis

Suasana sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel di Kabupaten Empat Lawang-Koranlapos.com-
KORANLAPOS.COM, Empat Lawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan tema “Hak Akses Keadilan Melalui Posbakum Desa dan Kelurahan”, Selasa (26/8/2025), di Ruang Rapat Madani Setda Empat Lawang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Mona Teruna, S.H., bersama Sopyan, S.H., M.Si., dan Dian Merdiasnyah.
Plt Asisten I Setda Empat Lawang, Budi Sumitro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahap awal sosialisasi baru diikuti peserta dari tiga kecamatan. Ke depan, ia berharap seluruh kecamatan di Kabupaten Empat Lawang dapat dilibatkan agar pemahaman masyarakat terhadap hukum semakin merata.
“Kami berharap para narasumber dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai hak akses keadilan melalui Posbakum, sehingga peserta benar-benar memahami manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Budi.
BACA JUGA:15 Dokter Internship Mulai Bertugas di Empat Lawang
BACA JUGA:Kebakaran di Sikap Dalam: Empat Rumah Hangus, Sekolah Terimbas
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ahmad Fuad, menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai sarana layanan hukum yang bisa diakses seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.
“Bantuan hukum sangat dibutuhkan, khususnya oleh masyarakat yang secara ekonomi lemah. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kapasitas para paralegal agar siap mendampingi warga yang menghadapi persoalan hukum,” kata Fuad.
Ia menambahkan, Posbakum bertujuan memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin agar tidak tertinggal dalam memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak dasar.
“Membuka akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan membuat masyarakat lebih melek hukum, memahami hak dan kewajiban, serta mampu menyelesaikan persoalan secara damai. Dengan layanan yang mudah dijangkau, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan atau kantor hukum,” jelasnya.
Menurut Fuad, keberadaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan tidak hanya memberi perlindungan hukum yang layak, tetapi juga mendorong masyarakat berperan aktif membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Empat Lawang.