Satres Narkoba Polres Lahat Gulung Jaringan Sabu di Tanjung Aur

Barang bukti sabu, plastik klip, uang tunai yang disita Satres Narkoba Polres Lahat dari tersangka di Desa Tanjung Aur, Kikim Tengah, Lahat,-Koranlapos.com-
KORANLAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat meringkus seorang pria berinisial JN (50), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, pada Kamis (14/8/2025). Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II Bripka Jupriadi, bersama anggota Satres Narkoba. Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-65/VIII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., M.H. menjelaskan, informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 17.50 WIB.
"Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 2,47 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,43 gram, satu bal plastik klip transparan, uang tunai Rp10.000, dan satu celana pendek warna abu-abu," ujar Lispono.
BACA JUGA:Budidaya Ikan Gunung Kaya, Harapan Baru Pangan Hewani Lahat
BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan ke-80, DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna Dengar Arahan Presiden
Barang bukti ditemukan di saku celana tersangka serta di dalam kamar rumahnya. Kepada petugas, Junedi mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, Junedi dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.