Masyarakat harus mengenal batasan keterbukaan informasi publik dan informasi yang dikecualikan

Oleh : Eka Pitra, M.Pd Pengamat Demokrasi dan Kebijakan Publik (Institut Demokrasi dan Kebijakan Publik)-Koranlapos.com-(Lahat Pos)
Oleh : Eka Pitra, M.Pd
Pengamat Demokrasi dan Kebijakan Publik
(Institut Demokrasi dan Kebijakan Publik)
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. Prinsip ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan publik.
Di Indonesia, hak masyarakat atas informasi diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 5, dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi tidaklah bersifat mutlak.
Terdapat batasan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan negara, hak individu, dan stabilitas sosial yang lebih luas. Jadi masyarakat juga perlu diberikan edukasi bahwa ada beberapa informasi yang tidak disampaikan secara terbukan karena akan berdampak buruk pada kepentingan negara, hak individu, dan stabilitas sosial.
Kita hidup dalam era keterbukaan, di mana tuntutan terhadap transparansi semakin tinggi. Di satu sisi, masyarakat ingin mengetahui segala sesuatu yang dilakukan pemerintah.
Di sisi lain, tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik karena adanya potensi risiko yang membahayakan keamanan dan kepentingan strategis negara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ada informasi yang secara hukum dikecualikan dari akses publik.
Pemahaman ini akan membentuk sikap kritis yang proporsional terhadap keterbukaan informasi. Masyarakat tau informasi apa saja yang seharunsya diketahui dan tidak perlu diketahui agar masyarakat memiliki landasan dasar jika informasi yang didapatkan tidak utuh.
UU KIP Pasal 17 secara rinci mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan. Pertama, informasi yang dapat membahayakan kepentingan nasional. Hal ini mencakup informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional, hubungan luar negeri, dan stabilitas ekonomi.
Contohnya adalah dokumen intelijen tentang ancaman terorisme atau strategi diplomatik yang sedang berlangsung. Jika informasi semacam ini disebarluaskan tanpa kontrol, dampaknya bisa sangat merugikan negara, mulai dari gangguan keamanan hingga terganggunya hubungan bilateral. Oleh karena itu, perlindungan terhadap informasi jenis ini merupakan langkah preventif yang wajib dijaga.
Kedua, informasi yang dapat membahayakan keamanan nasional. Informasi ini berkaitan dengan keselamatan negara, seperti rencana strategis militer atau kegiatan intelijen yang bersifat rahasia.
Dalam konteks ini, keterbukaan harus dibatasi demi menjaga keutuhan dan keamanan negara. Tidak ada negara di dunia yang sepenuhnya membuka informasi strategis militernya kepada publik. Bahkan di negara demokratis yang sangat terbuka seperti Amerika Serikat, ada batasan ketat terhadap informasi pertahanan dan intelijen (Freedom House, 2023).
Ketiga, informasi yang dapat merugikan kepentingan pribadi. Ini termasuk informasi tentang kesehatan, keuangan, dan data pribadi seseorang. Privasi individu adalah hak yang harus dihormati, dan keterbukaan informasi tidak boleh melanggar hak asasi manusia tersebut.