Kepengurusan Dewan Kesenian Lahat Bakal Diganti, Ini Persyaratannya

Syaihul Azhar SE MM-Koranlapos.com-Yani / Lahat Pos
Koranlapos.com - Dewan Kesenian Lahat (DKL) merupakan organisasi mendukung, mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan seni dan kebudayaan di Kabupaten Lahat.
Namun, kepengurusan Dewan kesenian Lahat pada tahun 2020-2025 telah berakhir dan akan dilaksanakan pergantian dengan musyawarah.
Kepala Bidang Kebudayaan, Syaihul Azhar SE MM menyampaikan bahwa pengurus dewan kesenian sudah berakhir pada bulan Juli ini dan akan diadakan pergantian pengurus.
"Untuk sistem pergantian pengurus melalui musyawarah pemilihan pengurus DKL itu akan ada, kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari pihak yang berwenang," ujarnya.
Adapun, persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Kesenian dibuka secara umum, mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30-35 tahun, pengalaman di bidang seni, serta komitmen terhadap seni dan budaya di Kabupaten Lahat.
"Nanti peserta yang mendaftar itu akan diambil 3 orang yang akan diseleksi, kemudian 3 calon tersebut menyiapkan visi misi, kami mencari yang terbaik dan menentukan ketua, wakil dan sekretaris," jelas Syaihul.
BACA JUGA:UPT Puskesmas Pagar Agung Galakkan Program Jum'at Bersih
BACA JUGA:Sumsel Cetak Rekor: Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Pergurus Partai Politik
Adapun, kesenian daerah ini mempunyai banyak keunikan berkomitmen bersama pemerintah untuk berpartisipasi dalam mendukung menggali, membina serta melestarikan kesenian di Kabupaten Lahat agar lebih maju, dan berkualitas.