Stabilisasi Jalan Hauling di Lahat Menunggu Rampung 100 Persen

Bakrun Satia Darma dan Ahmad Syahri Kurnianto-Koranlapos.com-Zaki / Lahat Pos
Koranlapos.com - Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih sejak awal menjabat telah berkomitmen mengalihkan jalan Hauling batubara di luar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ke jalan baru khusus.
Akses ini telah 99 persen rampung, tersisa 1 persen lagi. Keputusan ini diambil untuk tercapainya stabilisasi, yang selama ini puluhan pengusaha transportir truk angkutan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lahat, bahkan dari luar daerah semuanya menggunakan akses umum.
Jalan hauling adalah jalur transportasi khusus yang dirancang untuk mendukung pergerakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.
Tokoh Pengamat Sosial Kabupaten Lahat, Bakrun Satia Darma SH mengatakan langkah pemerintah sudah sangat tepat. Bahkan saat kampanye di Pilkada sudah berjanji.
Menurut Bakrun, saat ini pembebasan lahan houling ini hanya tersisa 1 persen lagi yang masih dalam tahap penyelesaian.
"Kalau yang saya tau. Kendala terakhir terletak pada lahan milik salah satu perusahaan (PT BSP) di Desa Sengkuang, Kecamatan Merapi Timur sepanjang 155 meter dengan lebar 30 meter, yang masih berada dalam status Hak Guna Usaha (HGU)," kata Bakrun, Jum'at 4 Juli 2025.
Dijelaskannya, jalan houling ini akan menghubungkan pintu masuk di Desa Muara Maung membentang sepanjang 38 kilometer dengan lebar 30 meter.
"Tinggal menunggu hibah saja sehingga rampung 100 persen. Karena masalahnya cuman satu persen ini saja yaitu 1,5 kilometer lagi," kata Bakrun.
BACA JUGA:Jembatan Kebur Merapi Barat Rawan Ambruk, Ini Kata BBPJN Sumsel
BACA JUGA:Dampak Marak ODOL, BBPJN Sumsel Ingatkan Pengusaha Transportir Batubara Patuhi Regulasi
Tokoh Pengamat Pertambangan Kabupaten Lahat, Ahmad Syahri Kurnianto SH mengatakan selama ini Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) terutama di Merapi Area digunakan dari berbagai perusahaan transportir pertambangan di Sumatera Selatan bahkan dari luar provinsi.
"Robohnya jembatan Muara Lawai Lahat kemaren menjadikan momen alat pendorong penyelesaian progres pembangunan jalan houling dari 99 persen menjadi 100 persen, supaya angkutan tambang menggunakan jalan khusus baik pengusaha dan tranportir angkutan pertambangan," kata Ahmad Syahri Kurnianto.
Dikatakannya, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang terhadap pengusaha tambang dan transportir yang menggunakan jalan umum ditambah lagi dengan terkait dengan adanya surat toleransi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Tahun 2018.
"Saya yakin pemerintah daerah Kabupaten Lahat juga bisa merekomendasikan untuk sesegera mungkin mengambil langkah dan tindakan cepat yang dilayangkan kepada pemilik wewenang dalam hari ini Pemprov Sumatera Selatan," ucapnya.