Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Kecamatan Paiker

Polres Empat Lawang saat menggelar pers rilis ungkap kasus senjata api ilegal-Koranlapos.com-Sumantri

Koranlapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Senpi Musi 2025 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Adam Rahman, mewakili Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi, yang juga dihadir Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif dan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang.

Penindakan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Tanjung Kupang Baru–Pajar Bakti Rusak Parah: Warga Terpaksa Gotong Royong

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek yang disembunyikan oleh pelaku di bagian perutnya, lengkap dengan empat butir amunisi aktif.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Dedi Irawan (38), seorang petani warga Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Kepada petugas, Dedi mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya. 

Barang bukti langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. 

Ancaman hukuman dalam pasal ini tergolong berat mengingat potensi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayahnya. 

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025," katanya.

Melalui pengungkapan ini, Polres Empat Lawang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa. 

"Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal atau tindak kriminal lainnya," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan