Marak Jukir Liar di Lahat, Dishub Sebut Ciri – ciri yang Resmi

Kepala UPT Perparkiran Kabupaten Lahat, Rizal Afandy SE--
Koranlapos.om - Juru parkir resmi yang diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari juru parkir liar. Ciri-ciri utamanya adalah seragam resmi dari Dishub, ID card resmi, dan karcis parkir resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Perparkiran Kabupaten Lahat, Rizal Afandy SE menyampaikan bahwa juru parkir di yang resmi itu yang pasti ada kartu Identitasnya dan ada surat tugas resmi.
"Selain itu tidak ada, warna id card ini warna hijau yang digantung di dada jukir, untuk rompi, peluit dan tambahan lainnya tidak ada itu tergantung dari jukir tersebut atau uang pribadi," ujarnya. Senin (23/6/2025).
BACA JUGA:Harga Kopi di Empat Lawang Kembali Turun Petani Lesu
BACA JUGA:Team Jagal Bandit Bekuk Tersangka Penganiayaan di Lahat, Berikut Kronologinya
Pihaknya juga sudah menerapkan harus ada di masing-masing jukir resmi karcis jika tidak ada karcis berarti gratis parkirannya.
"Didalam karcis tersebut ada nomor peraturan daerah berbentuk seri, dilain itu berarti jukir liar," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta tanda pengenal dan karcis dari setiap petugas parkir sebelum membayar.
Adapun, Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat telah melaksanakan pembinaan kepada juru parkir resmi menjelaskan tentang aturan lalu lintas, bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat, perbup, serta aturan.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang di Kota Lahat, Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta
BACA JUGA:Bebas Jerawat Alami! Paduan Tanaman Obat Mentimun dan Strowberi untuk Kulit Bening Tanpa Noda
"Kami berharap juru parkir di Lahat ini dapat bekerja semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan sampai ada paksaan apalagi terjadi premanisme," harap Rizal.