Lesti Kejora di Laporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Lesti kejorA di laporkan ke Polda Metro Jaya, Ket Foto : sumber Instagram --
Lahat Pos - Pedangdut Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu bernama Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Rupanya, Lesti diduga telah meng-cover lagu miliknya sejak sekitar 8 tahun lalu atau sekitar tahun 2017. Namun tanpa ada izin dan komunikasi dengan sang pencipta lagu.
Atas dasar itulah laporan ini diajukan asisten Yoni Dores yang bernama Pepi dan didampingi kuasa hukumnya ke Polda Metrojaya.
Asisten dari adik almarhum Deddy Dores itu menyebutkan bahwa Yoni Dores awalnya menciptakan lagu untuk Iisdahlia. Namun dirinya terkejut ketika Lesti meng-cover lagu tersebut.
Bukan hanya satu lagu saja, ada beberapa lagu yang telah di-cover Lesti. Seperti lagu yang berjudul Bagai Rantingan Kering, Cinta Bukanlah Kapal, dan beberapa lagu lainnya.
Bukan hanya sembarang melaporkan, sebelumnya dari pihak Yoni Dores telah dua kali melayangkan somasi.
Sayangnya walaupun telah diberikan tenggat waktu selama satu bulan, somasi itu diabaikan begitu saja oleh Lesti.
Dalam laporan polisi yang dibuat, ada ancaman yang menjerat Lesti yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah. (*)