Nekat Maling Motor Depan Mushola, AB Dibekuk

Nekat Maling Motor Depan Mushola, AB Dibekuk --
Lahat Pos - Inisial AB (23) tunakarya warga Desa Penandingan, Kecamatan Pseksi Lahat ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat kasus curanmor. Ia ditangkap Senin 19 Mei 2025 sekira jam 16:00 Wib di Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur Lahat.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Blade tanpa body (jambrong) dan tanpa TNKB ( nomor plat) Noka : Rusak Dan untuk Nosin : JBB2E-1108332.
Barang bukti diserahkan pemerintah desa setempat kepada aparat dalam keadaan tanpa TNKB dan Nomor Rangka dalam keadaan rusak tidak dapat dibaca. Sedangkan nomor mesin dalam keadaan baik dan terbaca. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti ke Polsek Kikim Timur untuk tindak lanjut proses penyidikan.
Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, bahwa kasus ini bermula Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 19.00 Wib di depan Mushola Al-Mutaqin tepatnya di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Lahat.
Tersangka nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor jenis Honda Blead warna Orange Hitam Noka : MH1JBB210BK110287 Nosin : JBB2E-1108332 Nopol BG 3059 CP milik korban.
Berawal sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban sekira jam 17:30 Wib tepat di depan Mushola. Selanjutnya korban melaksanakan ibadah sholat magrib sekira jam 19:00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor lalu keluar mushola.
Korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak dan sempat mengejar sepeda motor tersebut dan melihat pelaku berjumlah 1 orang laki-laki diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak.