Warga 9 Desa Aksi Damai ke Pemda Lahat, Tuntut Hak Plasma dari Luasan PT SMS

Aksi massa dan audiensi diterima Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat di Oproom Pemkab Lahat.--
Lahat Pos – Ratusan warga dari sembilan desa yang berasal dari Kecamatan Kikim Tengah dan Kikim Barat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Jumat (16/5).
Pada aksi di tersebut diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi, dan Wakil Bupati, Widia Ningsih, S.H M.H.
Masyarakat menyuarakan kekecewaan mereka atas habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) yang telah berakhir pada 31 Desember 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak-hak masyarakat. Sebaliknya, pihak perusahaan justru telah melakukan penanaman ulang tanpa keterlibatan warga.
Salah satu tuntutan utama adalah realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemegang izin usaha perkebunan (IUP) yang ingin memperpanjang HGU wajib menyediakan kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat terdampak.
Perwakilan masyarakat, Bostandi, yang juga Kepala Desa Jajaran Baru, menyatakan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Lahat bersikap tegas.
"Kami minta pemerintah memfasilitasi tuntutan kami terkait kewajiban plasma 20 persen dari HGU yang sudah habis. Kami juga berharap masa HGU PT SMS tidak perlu diperpanjang lagi. Ini perusahaan luar biasa, tapi cara memperlakukan masyarakat sangat tidak pantas," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bursah Zarnubi menyatakan komitmennya untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat.